Hal-hal yang Sering Ditanyakan (FAQ) Terkait Lapor Diri PPG UMKO

1. Apa yang dimaksud dengan lapor diri PPG?

Klik untuk Lihat Jawaban

Lapor diri PPG adalah tahap administrasi yang wajib dilakukan oleh calon mahasiswa PPG. Berdasarkan bentuk pelaksanaannya, kegiatan ini mirip seperti proses penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan di LPTK. Proses ini dilakukan di LPTK dan bertujuan untuk memastikan identitas, kelengkapan dokumen, serta hal lainnya telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan. Melalui proses ini, LPTK akan memvalidasi data, menerbitkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa), dan sinkronisasi ke PDDikti.

2. Mengapa lapor diri penting?

Klik untuk Lihat Jawaban

Klik untuk Lihat Jawaban
Lapor diri menjadi pintu masuk resmi calon mahasiswa untuk tercatat sebagai peserta PPG. Tanpa lapor diri, calon mahasiswa seperti tidak memiliki rumah karena tidak ada induk untuk mendapatkan NIM dan masuk ke PDDikti.

3. Bagaimana cara melakukan lapor diri?

Klik untuk Lihat Jawaban

Peserta atau calon mahasiswa dapat melihat LPTK/perguruan tinggi yang ditunjuk di akun SIMPKB. Jika UMKO terpilih sebagai LPTK penyelenggara, pastikan cek semua tautan lapor diri berdasarkan Tahap/Gelombang dan Tahun ploting, sesuai dengan yang tertera di SIMPKB. Daftar tautan lapor diri PPG UMKO dapat diakses melalui laman https://ppg.umko.ac.id/category/lapor-diri-ppg/.

4. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk lapor diri?

Klik untuk Lihat Jawaban

Persyaratan akan disesuaikan dengan aturan saat tahap dan tahun dibuka periode lapor diri. Untuk memastikan daftar dokumen, peserta harus mengecek tautan pada masing-masing tahap sesuai yang terlampir pada laman https://ppg.umko.ac.id/category/lapor-diri-ppg/.

5. Apakah penulisan nama dilengkapi dengan gelar?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tidak, setiap nama di biodata dan sistem lapor diri ditulis secara lengkap namun tanpa gelar. Harap menulis nama sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, misalnya tiap kata diawali huruf kapital.

6. Bagaimana jika pekerjaan saat ini tidak sesuai KTP?

Klik untuk Lihat Jawaban

Saat mengisi lapor diri, pekerjaan saat ini boleh ditulis sesuai KTP atau sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Peserta dapat memprioritaskan pekerjaan sesuai kenyataan. Misalnya, apabila pekerjaan di KTP masih tertulis mahasiswa sedangkan saat ini sudah bekerja sebagai guru, maka dapat ditulis Guru.

7. Apakah SKCK harus sesuai KTP atau domisili?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tim validasi lapor diri PPG FKIP UMKO sebenarnya tidak memiliki ketentuan alamat pembuatan SKCK. Selama SKCK dikeluarkan oleh institusi/lembaga yang resmi dan berwenang, tidak masalah jika berbeda dari KTP atau domisili. Fokus utamanya adalah dokumen SKCK tersebut legal atau asli.

8. Saya diminta mengisi NISN, namun tidak memiliki NISN?

Klik untuk Lihat Jawaban

Pada sistem lapor diri PPG FKIP UMKO, terdapat isian NISN. Jika peserta tidak memiliki NISN, peserta dapat mengisi dengan 0 sejumlah digit yang diminta di sistem.

9. Perguruan tinggi pernah berubah nama, lalu tulis yang mana?

Klik untuk Lihat Jawaban

Asal perguruan tinggi (S1) peserta yang ditulis untuk keperluan lapor diri adalah yang sesuai/tertera di Ijazah. Misalnya, jika kampus lama bernama “STKIP Muhammadiyah Kotabumi” dan saat ini berubah menjadi “Universitas Muhammadiyah Kotabumi”, lalu di ijazah bernama STKIP Muhammadiyah Kotabumi, maka nama kampus yang ditulis pada lapor diri adalah STKIP Muhammadiyah Kotabumi (nama kampus lama).

10. E-mail apa yang digunakan untuk Lapor Diri?

Klik untuk Lihat Jawaban

E-mail yang digunakan untuk lapor diri adalah e-mail aktif yang bisa diakses. PPG FKIP UMKO tidak mewajibkan e-mail yang sama dengan SIMPKB atau akun belajar.id.

11. Bagaimana jika e-mail Lapor Diri berbeda dengan SIMPKB atau RGTK?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tidak masalah. Dalam proses lapor diri, fokus utamanya adalah e-mail bisa diakses peserta.

12. Saya sudah mengisi sebagian data di lapor diri, namun tidak sengaja menutup browser, bagaimana mengisi ulang?

Klik untuk Lihat Jawaban

Ketika peserta telah mengisi tahapan pertama (telah mengisi e-mail), maka sistem akan mengirimkan ID Pendaftar dan PIN (mirip fungsi kata sandi) untuk masuk ke sistem lapor diri. Peserta dapat menggunakan ID pendaftar dan PIN untuk masuk ke laman https://umko.siakadcloud.com/spmbfront/login.

13. Saya sudah mengisi data pada semua tahap lapor diri, apakah bisa mengubah data?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tidak bisa. Data hanya bisa diubah kembali jika administrator meminta untuk melakukan pembaruan atau perubahan data isian. Silakan masuk dengan ID Pendaftar dan PIN yang dikirimkan ke e-mail saat mendaftar di lapor diri. Untuk mengecek status validasi, masuk ke https://umko.siakadcloud.com/spmbfront/login.

14. Bagaimana jika saya tidak konfirmasi kesediaan di SIMPKB?

Klik untuk Lihat Jawaban

Jika tidak konfirmasi kesediaan, maka peserta TIDAK DIPERKENANKAN lapor diri di sistem PPG FKIP UMKO. Tim akan mengirimkan daftar nama yang telah konfirmasi kesediaan pada masa pembukaan lapor diri.

15. Saya sudah mencoba unggah foto namun tidak bisa?

Klik untuk Lihat Jawaban

Sebelum mengunggah foto, pastikan ukuran foto tidak melebihi batas maksimal unggah dan ekstensi yang digunakan harus sesuai (jpg, jpeg, atau png). Jika telah sesuai namun tetap tidak bisa diunggah, pastikan penulisan ekstensi menggunakan huruf kecil. Misalnya, jika tertulis foto.JPG, ubah menjadi foto.jpg sebelum diunggah ke sistem lapor diri.

16. Saat lapor diri, nama PT (perguruan tinggi) atau program studi ketika S-1 tidak ditemukan?

Klik untuk Lihat Jawaban

Silakan laporkan kepada admin, agar nama program studi ditambahkan admin.

17. Bisakah lapor diri melewati batas waktu yang ditentukan?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tidak bisa. Peserta sebaiknya telah menyiapkan berbagai persyaratan sebelum masa lapor diri dibuka.

18. Ada isian almamater, apa yang harus saya isi?

Klik untuk Lihat Jawaban

Abaikan isian tersebut karena itu bawaan sistem untuk mahasiswa baru (mahasiswa murni). Peserta PPG dapat memilih salah satu ukuran almamater agar sistem mengizinkan penyimpanan saja.

19. Apakah boleh scan/pindai dengan handphone atau Camscanner?

Klik untuk Lihat Jawaban

Boleh, selama hasil pindaian terlihat jelas dan bersih.

20. Saya sudah mengisi semua tahap lapor diri, lalu apalagi? Bagaimana cek status validasi?

Klik untuk Lihat Jawaban

Abaikan isian tersebut karena itu bawaan sistem untuk mahasiswa baru (mahasiswa murni). Peserta PPG dapat memilih salah satu ukuran almamater agar sistem mengizinkan penyimpanan saja.

21. Bolehkan lapor diri lebih dari 1 kali? NIK sudah digunakan?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tidak boleh. NIK yang terdaftar di lapor diri tidak boleh sama. Jika ingin memperbarui data, maka masuk dengan ID Pendaftar dan PIN yang dikirimkan ke e-mail saat mendaftar. Jika sudah ada ID Pendaftar dan PIN, maka masuk ke https://umko.siakadcloud.com/spmbfront/login.

22. Bagaimana jika saya salah mengetikan e-mail?

Klik untuk Lihat Jawaban

Laporkan ke administrator karena jika e-mail salah, maka peserta tidak akan mendapatkan ID pendaftar dan PIN untuk masuk ke sistem. Oleh karena itu, periksa secara cermat e-mail yang dimasukan ke sistem.

23. Apakah foto wajib menggunakan dasi?

Klik untuk Lihat Jawaban

Cek kriteria foto sesuai dengan tautan lapor diri. PPG FKIP UMKO hanya mewajibkan dasi untuk pria. Bagi wanita, boleh tidak menggunakan dasi. Artinya, boleh pakai atau tidak menggunakan dasi.

24. Apakah surat keterangan sehat atau NAPZA harus dari RS pemerintah atau sesuai alamat KTP?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tidak harus di RS Pemerintah dan tidak harus RS yang berada di satu wilayah KTP. Boleh mengurus surat tersebut sesuai domisili atau tempat tinggal saat ini.

25. Tanggal Pakta Integritas dibuat kapan?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tanggal dibuat selama masa pembukaan lapor diri. Misalnya, jika lapor diri dibuka pada 1 Januari 2025 s.d 5 Januari 2025, maka peserta bisa menulis tanggal 1 s.d 5 Januari 2025 (pilih salah satu).

26. Saya sudah membuat nama berkas sesuai format, namun berubah ketika diunggah ke sistem?

Klik untuk Lihat Jawaban

Tidak apa-apa. Ketika diunggah ke sistem, aturan penulisan nama berkas memang diubah oleh sistem.

27. NIK sudah terdaftar, tidak bisa mendaftar?

Klik untuk Lihat Jawaban

Jika NIK sudah terdaftar, artinya peserta sudah terdaftar. Kejadian ini biasanya terjadi karena ada jeda ketika pendaftaran, tidak tuntas mendaftar, dan sebagainya. Jika menemukan masalah ini, cek email yang digunakan untuk mendaftar karena sistem kami akan mengirimkan ID Pendaftar dan PIN (tanggal lahir format DDMMYYYY) ketika peserta mendaftar di tahapan awal lapor diri. Gunakan ID Pendaftar dan PIN tersebut untuk masuk ke https://umko.siakadcloud.com/spmbfront/login.

To top