Hal-hal yang Sering Ditanyakan (FAQ) Terkait PPG Guru Tertentu/Dalam Jabatan

1. Apa itu PPG Dalam Jabatan?

Jawaban:
PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) adalah program pendidikan profesi yang ditujukan bagi guru yang sudah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus memberikan pengakuan formal berupa sertifikat pendidik.


2. Siapa yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Jawaban:
Peserta PPG Daljab biasanya memenuhi syarat berikut:

  • Guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Sudah mengajar pada jenjang pendidikan tertentu sesuai bidang keahliannya.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Memenuhi persyaratan usia dan masa kerja sesuai kebijakan Kemendikbudristek.

3. Apa perbedaan PPG Dalam Jabatan dengan PPG Prajabatan?

Jawaban:

  • PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah aktif mengajar tetapi belum bersertifikat. Materinya lebih ringkas karena peserta sudah berpengalaman di kelas.
  • PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan S1/D4 yang belum pernah mengajar tetap. Fokusnya pada pembentukan kompetensi dasar guru dari awal.

4. Bagaimana cara mendaftar PPG Dalam Jabatan?

Jawaban:
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Guru akan mendapatkan undangan mengikuti PPG Daljab melalui akun SIMPKB masing-masing. Setelah itu, guru wajib melengkapi berkas administrasi, seperti:

  • Ijazah S1/D4.
  • SK pengangkatan atau penugasan.
  • Data kepegawaian.
  • Bukti kesesuaian bidang studi.

5. Apakah semua guru otomatis bisa ikut PPG Daljab?

Jawaban:
Tidak. Pemerintah menggunakan mekanisme seleksi dan kuota. Guru yang diundang dalam SIMPKB adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi dan prioritas sesuai kebutuhan daerah, bidang studi, serta kebijakan nasional.


6. Apa saja tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan?

Jawaban:
Tahapannya meliputi:

  1. Seleksi administrasi (verifikasi berkas).
  2. Pre-test atau seleksi akademik (jika diberlakukan) untuk mengukur kompetensi dasar.
  3. Perkuliahan daring dan luring di LPTK penyelenggara.
  4. Lokakarya dan praktik mengajar di sekolah.
  5. UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG) berupa Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKin).

7. Berapa lama masa studi PPG Dalam Jabatan?

Jawaban:
Masa studi PPG Daljab relatif singkat dibandingkan Prajabatan, biasanya sekitar 3–6 bulan, tergantung kebijakan LPTK. Program menggunakan kombinasi daring dan luring agar lebih fleksibel bagi guru aktif.


8. Apa itu UKMPPG dan bagaimana bentuk ujiannya?

Jawaban:
UKMPPG (Uji Kompetensi Mahasiswa PPG) merupakan ujian nasional wajib bagi peserta PPG. Terdiri dari:

  • Uji Pengetahuan (UP): tes berbasis komputer yang mengukur penguasaan pedagogik dan materi ajar.
  • Uji Kinerja (UKin): asesmen praktik mengajar langsung (baik microteaching maupun praktik di sekolah), dinilai oleh dosen dan guru pamong.

9. Apa yang terjadi jika tidak lulus UKMPPG?

Jawaban:
Peserta yang tidak lulus masih diberi kesempatan mengulang ujian sesuai ketentuan. Ada batas waktu tertentu (misalnya beberapa kali ujian dalam beberapa tahun). Jika gagal terus, peserta bisa kembali mengikuti program sesuai kebijakan pemerintah.


10. Apakah PPG Dalam Jabatan gratis atau berbayar?

Jawaban:
Umumnya, biaya pendidikan ditanggung pemerintah pusat sehingga peserta tidak dikenakan biaya kuliah. Namun, ada kemungkinan biaya tambahan pribadi (transportasi, akomodasi, konsumsi saat luring) ditanggung masing-masing peserta.


11. Apa manfaat mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi guru?

Jawaban:

  • Mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat pengakuan profesional.
  • Berhak atas tunjangan profesi guru (TPG) setiap bulan.
  • Meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
  • Berpeluang lebih besar dalam kenaikan jabatan fungsional dan karier di bidang pendidikan.

12. Bagaimana keterkaitan PPG Daljab dengan tunjangan profesi guru?

Jawaban:
Guru yang telah lulus PPG Daljab dan mendapatkan sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan syarat:

  • Masih aktif mengajar.
  • Memenuhi beban kerja minimal (24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen).
  • Terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.

13. Bagaimana mekanisme pembelajaran di PPG Dalam Jabatan?

Jawaban:
Pembelajaran menggunakan sistem blended learning, yaitu:

  • Daring: kuliah online, diskusi, dan penugasan melalui LMS.
  • Tatap muka/luring: workshop, microteaching, dan praktik mengajar.
  • Praktik lapangan: guru menerapkan strategi pembelajaran inovatif di sekolah masing-masing dengan pendampingan dosen dan guru pamong.

14. Apakah bidang studi PPG Dalam Jabatan harus sesuai dengan ijazah S1?

Jawaban:
Ya, ada aturan kesesuaian linieritas. Bidang studi PPG harus sesuai dengan program studi S1/D4 atau mata pelajaran yang diampu. Contoh:

  • S1 Pendidikan Bahasa Inggris → PPG Bahasa Inggris.
  • S1 Matematika → PPG Matematika.

15. Apa prospek karier setelah lulus PPG Dalam Jabatan?

Jawaban:
Guru yang lulus PPG Dalam Jabatan akan lebih diakui secara profesional, memperoleh tunjangan profesi, dan memiliki peluang karier lebih luas, antara lain:

  • Menjadi guru bersertifikat profesional dengan hak dan kewajiban sesuai UU Guru dan Dosen.
  • Mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
  • Meningkatkan peluang naik pangkat dan jabatan fungsional (Guru Madya, Guru Utama, dll.).
  • Menjadi narasumber atau instruktur dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan guru.
To top