Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) diberikan amanah sebagai LPTK Penyelenggara PPG Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap 4 Tahun 2025. Berkenaan dengan hal tersebut, calon mahasiswa PPG FKIP UMKO harus telah melakukan konfirmasi kesediaan diri di akun SIMPKB masing-masing [Lihat Panduan Konfirmasi Kesediaan].
Setelah menyatakan bersedia, setiap calon mahasiswa PPG diwajibkan untuk menyiapkan persyaratan lapor diri dan melakukan lapor diri pada tautan yang dilampirkan pada laman ini. Calon mahasiswa sebaiknya telah mengurus segala persyaratan yang diminta meskipun belum memasuki waktu pelaksanaan lapor diri.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, berkas-berkas persyaratan, dan ketentuan lapor diri bagi calon mahasiswa PPG Guru Tertentu di UMKO. Harap baca secara cermat.

Jadwal Pelaksanaan
| No. | Nama Kegiatan | Waktu Pelaksanaan |
| 1. | Pemanggilan Peserta di SIMPKB | 22 s.d 25 Oktober 2025 |
| 2. | Lapor diri | 28 s.d 31 Oktober 2025 |
| 3. | Orientasi Akademik di LPTK Universitas Muhammadiyah Kotabumi | 5 November 2025 |
| 4. | Pembelajaran mandiri di Ruang GTK | Mulai 5 November 2025 |
Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan kemudian

Syarat dan Ketentuan Lapor Diri
Berkas-berkas lapor diri di bawah ini wajib diunggah melalui aplikasi lapor diri PPG FKIP UMKO sesuai jadwal yang telah ditentukan. Harap cermati setiap ketentuan berkas secara teliti.
1. Pakta Integritas – [Unduh Format Fakta Integritas]
Unggah pindai (scan) dokumen Pakta Integritas Asli yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000. Pastikan tanggal yang tertera di Pakta Integritas sesuai dengan masa tanggal lapor diri. Dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.5 MB dan menggunakan aturan penamaan berkas Pakta_IDSIMPKB_BidangStudi.
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI) – [Unduh Format Biodata Mahasiswa]
Lengkapi (diketik) dan simpan isian biodata mahasiswa dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.5 MB. Nama ditulis tanpa gelar dan isian NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) boleh diisi 00000000. Data orang tua dapat dikosongkan (diisi “-”) jika orang tua telah berpulang atau sudah almarhum/almarhumah. Gunakan aturan penamaan berkas Biodata_IDSIMPKB_BidangStudi.
3. Ijazah S1/DIV
Unggah pindai (scan) asli atau fotokopi Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisasi. Dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.5 MB. Gunakan aturan penamaan berkas Ijazah_ID SIMPKB_BidangStudi.
4. Transkrip Nilai S1/DIV
Unggah pindai (scan) asli transkrip Nilai S1/DIV atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisasi dalam format PDF. Ukuran berkas maksimal 1.5 MB. Gunakan aturan penamaan berkas Transkrip_IDSIMPKB_BidangStudi.
5. KTP atau SIM
Unggah pindai (scan) asli kartu identitas Anda, seperti KTP atau SIM, dalam format PDF. Ukuran berkas maksimal 1.5 MB. Gunakan aturan penamaan berkas Identitas_IDSIMPKB_BidangStudi.
6. Pas Foto Berwarna – [Penting! Cek Aturan Foto di Sini]
Unggah pas foto dengan dimensi atau rasio 4×6. Berkas diunggah berformat gambar (jpg/jpeg/png) dengan ukuran maksimal seperti tertera pada kriteria foto. Foto menggunakan latar berwarna merah. Pastikan ekstensi berkas ditulis dalam huruf kecil misalnya (.jpg, .jpeg, .png). Gunakan aturan penamaan berkas Foto_IDSIMPKB_BidangStudi.
7. Surat Keterangan Sehat
Unggah pindai (scan) asli Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium Medis, atau Klinik Kesehatan namun bukan dari dokter pribadi. Surat harus masih berlaku selama masa lapor diri. Keterangan dapat ditulis “Untuk Persyaratan Administrasi PPG” atau keterangan dengan redaksi lain yang menunjukan untuk pengurusan PPG. Berkas diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1.5 MB. Gunakan aturan penamaan berkas SuratSehat_IDSIMPKB_BidangStudi.
8. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)
Unggah pindai (scan) asli SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek atau instansi kepolisian lainnya. SKCK harus masih berlaku salama masa lapor diri. Keterangan dapat ditulis “Untuk Persyaratan Administrasi PPG” atau keterangan dengan redaksi lain yang menunjukan untuk pengurusan PPG. Dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB. Gunakan aturan penamaan berkas SKCK_IDSIMPKB_BidangStudi.
9. Surat Bebas NAPZA
Unggah pindai (scan) asli surat bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) dari BNN, kepolisian, puskesmas, laboratorium medis, atau rumah sakit. Dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB. Gunakan aturan penamaan berkas Napza_IDSIMPKB_BidangStudi.
10. Kartu Keluarga
Unggah pindai (scan) asli atau fotokopi Kartu Keluarga untuk memudahkan verifikasi NIK. Kartu keluarga diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB. Gunakan aturan penamaan berkas KK_IDSIMPKB_BidangStudi.
11. NPWP (bagi yang memiliki)
Unggah pindai (scan) NPWP. Dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB. Gunakan aturan penamaan berkas NPWP_IDSIMPKB_BidangStudi.
Informasi Penting
Lapor Diri dimulai sejak 28 – 31 Oktober 2025 dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti di atas. Semua dokumen tersebut wajib diunggah ke Aplikasi Lapor Diri PPG UMKO.
CATATAN KETIKA LAPOR DIRI:
- Abaikan isian Almamater. Isian ini wajib diisi hanya untuk keperluan administrasi sistem saja, bukan berarti ada almamater yang dibagikan.
- Jika NISN tidak ditemukan/isi dengan 00000000 sebanyak jumlah digit NISN.
- Asal pendidikan/perguruan tinggi yang diisi boleh hanya S-1 saja.
- Mohon pastikan untuk hanya mengunggah dokumen yang diminta pada formulir lapor diri. Tidak perlu menyertakan berkas lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh PPG UMKO.
- Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala saat lapor diri, silakan sampaikan melalui Grup WhatsApp pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
Media Sosial, Saluran, dan Narahubung
Instagram PPG FKIP UMKO
https://www.instagram.com/ppg.umko/
Grup Whatsapp Mahasiswa
https://chat.whatsapp.com/EeW82DJfC4c07DZYobrQle
Saluran/Channel WhatsApp
https://whatsapp.com/channel/0029VbAwnOkKGGGLHbS4zc1u

